HUKUM, www.uij.ac.id – Fakultas Hukum Universitas Islam Jember (UIJ) memperpanjang Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) dan Pusat Perlindungan Anak Perempuan dan Lansia (PPAPL) Takawida Jember. Sebelumnya, Fakultas Hukum UIJ sudah pernah melakukan MoU dan melaksanakan kegiatan pendidikan profesi mediator. Hal itu dikatakan oleh Dekan Fakultas Hukum UIJ, Supianto.
Kata dia, LKBH Ikadin dan Takawida ini merupakan organisasi bantuan hukum yang terakreditasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Secara khusus, Fakultas Hukum UIJ ini bekerjasama dalam bidang penelitian dan pengabdian masyarakat. “Jadi mereka bisa mengakses dana untuk kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat,” ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (6/3).
Dia mengatakan, dalam hal ini dosen-dosen di fakultas hukum dapat melakukan penelitian yang didanai oleh Kemenkumham melalui organisasi luar hukum seperti LKBH Ikadin dan Takawida. “Kita manfaatkan itu,” lugasnya.
Dia menjelaskan, peningkatan pendanaan itu tergantung akreditasi dari lembaga. Jika lembaga tersebut akreditasinya naik, maka anggaran untuk penelitian juga naik. “Kita mendorong dan juga membantu apa yang diperlukan untuk proses, apa yang kita butuhkan oleh bantuan hukum itu,” jelasnya.
Oleh karenanya, Supianto berharap akan lebih banyak lagi kegiatan penelitian yang dilakukan oleh dosen-dosen di Fakultas Hukum UIJ ini, supaya dapat didanai oleh pemerintah melalui LBH Ikadin maupun Takawida Jember. “Jadi kita punya dana yang mau penelitian,” pungkasnya.(*)